Sekolah Dasar / Elementry School
|
144.228
|
SMP / Yunior High School
|
28.777
|
SMA / Senior High School
|
10.765
|
SMK / Vocational High School
|
7.592
|
SLB /Special School
|
1.686
|
JUMLAH KELULUSAN TAHUN 2011
Kelulusan peserta Ujian Nasional (UN) SMA/MA Tahun Ajaran 2010/2011 mencapai 99,22 persen atau dari sebanyak 1.461.941 peserta UN SMA/MA jumlah peserta yang lulus sebanyak 1.450.498, sedangkan peserta yang tidak lulus 11.443 peserta atau 0,78 persen.
“Dibandingkan angka kelulusan tahun 2009/2010 ada kenaikan jumlah kelulusan. Angka kelulusan UN tahun lalu gabungan ujian utama dan ujian ulang sebanyak 99,04 persen,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh saat menyampaikan data hasil kelulusan UN dan distribusinya di Jakarta, Jumat.
Mendiknas menyebutkan data awal yang mendaftar 1.476.575 peserta, tetapi dalam perjalanan, sekolah yang memasukkan nilai sekolah sebanyak 1.467.058 atau 99,36 persen.
“Ada sebanyak 9.517 siswa atau 0,64 persen yang tidak dimasukkan nilai sekolahnya. Hal ini karena bisa jadi di tengah jalan ada yang drop out atau bekerja,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemdiknas.
Mendiknas lebih lanjut menyatakan dari sebanyak 1.467.058 siswa yang tidak mengikuti UN sebanyak 5.117 siswa. Provinsi yang paling banyak tidak lulus dari sisi prosentase adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan paling banyak lulus adalah Bali.
Mohammad Nuh menyatakan terdapat sebanyak 14.131 sekolah yang siswanya 100 persen lulus dan lima sekolah yang semua siswanya tidak lulus dengan jumlah 147 siswa. Sekolah yang kelulusannya nol persen yaitu di DKI Jakarta ada tujuh siswa; Simeulue, Nanggroe Aceh Darussalam 26 siswa; Jambi dua siswa; Kian Darat Maluku 48 siswa; dan Urei Fasei Papua 64 siswa.
Sementara jumlah kelulusan peserta UN SMK mencapai 99,51 persen. Dari total 8.074 sekolah negeri dan swasta dan 942.698 peserta, dinyatakan lulus 938.043 peserta. Sekolah yang angka kelulusannya 100 persen sebanyak 768.854 siswa (81,48 persen).
“Di SMK tidak ada sekolah yang kelulusannya nol persen,” kata Menteri Nuh.
Ia lebih lanjut mengatakan hasil UN tahun 2011 disamping untuk menentukan kelulusan, juga akan digunakan untuk pemetaan. Ia mencontohkan lima sekolah yang 100 persen siswanya tidak lulus dapat langsung dipetakan.
“Tujuannya untuk perbaikan, seperti tahun lalu kami melakukan intervensi di Nusa Tenggara Timur. Target berikutnya dipakai untuk masuk ke perguruan tinggi,” ujarnya.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Aman Wirakartakusumah mengatakan kebijakan untuk menggunakan hasil UN untuk masuk ke perguruan tinggi adalah tepat.
“Di Amerika sejak tiga tahun lalu telah memulai untuk melaksanakan standar tes di semua negara bagian. Kita yakinkan para rektor dengan nilai UN yang dicapai agar mahasiswa bisa diterima langsung di perguruan tinggi,” ujarnya.
Pelaksanaan UN tahun 2011 mengalami perubahan pada syarat kelulusan dimana nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah.
Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah yang digunakan pada UN Tahun Pelajaran 2010/2011. Nilai sekolah adalah gabungan nilai ujian sekolah ditambah nilai rapor semester 1-4.
Formula tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat.
TINGKAT PENDIDIKAN DI INDONESIA
Tingkat pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan (UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab I, Pasal I ayat 8).
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah. Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompok sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga dengan sekolah.
Tingkat Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan menengah. Oleh karena itu pendidikan dasar menyediakan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bersifat dasar yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat. UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa, “Setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Tingkat Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun sesudah pendidikan dasar, di selenggarakan di SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangan kerja.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa, pendidikan menengah kedinasan dan pendidikan menengah keagamaan (UU No. 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 18 Ayat 1-3)
Tingkat Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi “Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai kesatuan wilayah pendidikan nasional.
Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan internasional. Untuk itu dengan tujuan kepentingan nasional, pendidikan tinggi secara terbuka dan selektif mengikuti perkembangan kebudayaan yang terjadi di luar Indonesia untuk di ambil manfaatnya bagi pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional. Untuk dapat mencapai dan kebebasan akademik, melaksanakan misinya, pada lembaga pendidikan tinggi berlaku kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan dan otonomi dalam pengolaan lembaganya.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di sebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggaran pendidikan terapan dalam suatu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi ialah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.
Institut ialah perguruan tinggi terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
Universitas ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalan sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Pendidikan yang bersifat akademik dan pendidikan profesional memusatkan perhatian terutama pada usaha penerusan, pelestarian, dan pengembangan peradaban, ilmu, dan teknologi, sedangkan pendidikan yang bersifat profesional memusatkan perhatian pada usaha peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi. Dalam rangka pengembangan diri, bangsa, dan negara.
Output pendidikan tinggi diharapkan dapat mengisi kebutuhan yang beraneka ragam dalam masyarakat. Dari segi peserta didik kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat mereka beraneka ragam. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka perguruan tinggi di susun dalam multistrata. Suatu perguruan tinggi dapat menyelenggarakan gerakan satu strata atau lebih. Strata dimaksud terdiri dari S0 (non strata) atau program diploma, lama belajarnya 2 tahun (D2) atau tiga tahun (D3), juga program nongelar. S1 (program strata satu), lama belajarnya empat tahun, dengan gelar sarjana, S2 (Program strata dua) atau program pasca sarjana, lama belajarnya dua tahun sesudah S1, dengan gelar magister, S3 (program strata tiga atau program doctor), lama belajarnya tiga tahun sesudah S2, dengan gelar doktor.
Program diploma atau program nongelar memberi tekanan pada aspek praktis profesional sedangkan program gelar memberi tekanan pada aspek ataupun aspek akademik profesional.
Disamping program diploma dan program sarjana, pendidikan tinggi (dalam hal ini LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dapat juga menyelenggarakan program Akta mengajar yaitu Akta III, Akta IV, dan Akta V. Program ini diadakan untuk melayani kebutuhan akan tenaga mengajar di satu sisi dan pada sisi yang lain untuk melindungi profesi guru (tenaga kependidikan). Dengan ini dimaksudkan bahwa seorang hanya dianggap sah memiliki kewenangan mengajar jika memiliki sertifikat atau akta mengajar, Program Akta Mengajar merupakan program paket kependidikan sebesar 20 SKS atau untuk lama studi satu semester (6 bulan) bagi masing-masing jenjang Akta.
- A3 setara dengan D3
- A4 setara dengan D4
A5 setara dengan sarjana plus sejumlah pengalaman. (UU No. 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 19-20)
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar